BAB I
1.1 PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital
modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam
pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang
disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi,
tanda bukti utang, bukti right (right
issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan
Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan
instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan
merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
1.2 PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual
beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan
persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak
di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel
(bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta
obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia
yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan
aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini
terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan
kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang
dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi
kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan
Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya
hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan
memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai
dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan
ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah
Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan
keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan
yang bersangkutan go public. Selain
itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan
pajar pendapatan atas capital gain,
pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti
penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi
perkembangan pasar midal antara lain Pakto
27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24
Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi
pokok-pokok:
a.
Kemudahan syarat
go public antar lain laba tidak harus
mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan Bursa
Paralel.
c.
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor asing
boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
e.
Saham boleeh
dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas fluktuasi
harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses emisi
sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi
menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini
mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
1.3 MANFAAT
PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
- jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak
ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital
gain
- memperoleh
dividen
bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
- dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang
mengurangi risiko
1.4
LEMBAGA-LEMBAGA YANG
TERLIBAT DI PASAR MODAL
1.
BAPEPAM (Badan
Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan
Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah
:
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek
2)
Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan
3)
Reksa dana
4)
Perusahaan efek
dan perorangan
c.
Memberi pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai
lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan
efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat
berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan efek,
dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya
adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh
pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna.
Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di
bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
4.
Lembaga Penunjang
Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi
Efek
Tugas penjamin efek
antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam mengajukan
pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3)
Mengatur penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik
antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa pembukuan
apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum
adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi
hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar,
izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan
oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan
pidana.
d.
Notaris
Notaris bertugas
membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan
menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen Penjual
Agen penjual ini
umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan penilai
diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya.
Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar
aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
5.
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi
obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga
sebagai berikut:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat
antara lain:
1)
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya
sebagai jaminan.
3)
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.
Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas
membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan
pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
6.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar
sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan
transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang Efek
Di samping melakukan
jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
b.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas
menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa
efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau
perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa
kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang
efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro Administrasi
Efek
Yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya
diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer
investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
1.5
PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh
emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur
oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer
disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk
mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
:
a.
Dapat memperoleh
dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b.
Proses untuk
melakukan go public relatif mudah
sehingga biaya untuk go public juga
menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten akan
lebih dikenal oleh masyarakat. Go public
dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu,
keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan
oleh pihak emiten agar proses untuk go
public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan
tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal
dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen.
Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga
penunjang dan Bapepam.
1.
Persiapan dalam
Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana
melalui go public.
b. Rencana go
public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan
peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga
penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1)
Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan
membantu emiten dalam proses emisi.
2)
Profesi
penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan
audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi
hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva
tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran
Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga
noulen-notulen rapat.
3)
Lembaga
penunjang :
·
Wali amanat akan
bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
·
Penanggung (guarantor).
·
Biro
Administrasi Efek (BAE).
4)
Tempat penitipan
Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di mana
efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang
bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga
Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta
dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di
BAPEPAM.
2.
Tahapan dalam
Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan
menjadi empat tahap berikut:
a.
Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling
banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang
dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan
audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·
Penilai untuk
melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar
dari akviwa tetap tersebut.
·
Konsultan hukum
untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion).
·
Notaris untuk
membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam
rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c.
Tahap Penawaran
Saham
Tahapan ini merupakan
tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada
masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam
tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham
sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d.
Tahap Pencatatan
Saham di Bursa Efek
Setelah selesai
penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa
efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3.
Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a. Papan Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah
memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai
dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan
operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah
saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
b. Papan Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah
memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai
dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan
operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki
Akiva Berwujud Bersih (net itangible
asset) minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika
calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau
beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus bagi
calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya
memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti:
infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan
dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan
tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah
saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
8.
|
Khusus
calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
1.6
PROSES PENCATATAN EFEK
DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses
pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan
emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1
pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2.
Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh
izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh
izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi
telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis
telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3.
Persyaratan Pencatatan Obligasi
a.
Pernyataan
pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.
Laporan
Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa
Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.
Nilai
nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.
Rentang
waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan
sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.
Telah
berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.
Dua
tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun
terakhir;
g.
Anggota
direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
4.
Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a.
Reksadana
tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.
Pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.
Nilai
nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.
Jumlah
pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500
saham);
e.
Direksi
dan manajer investasi memiliki reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
a.
Waran
harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b.
Pernyataan
pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c.
Setiap
waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu
saham atau kelipatannya;
d.
Waran
yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak
(konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e.
Harga
pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada
hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
emiten;
f.
Perjanjian
penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·
Perlakuan
untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·
Perlindungan
pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan
perusahaan.
g.
Harga
pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian
penerbit waran;
h.
Sertifikat
waran diterbitkan atas nama.
6.
Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah
perusahaan go public dan mencatatkan
efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan
laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada
Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa,
yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh
bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi
tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai
pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada
emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada
informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk
membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat
guna kepada pemodal.
1.7
PRODUK-PRODUK DI PASAR
MODAL
1.
Reksa Dana
Reksa
dana (mutual fund) adalah sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana
reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu
keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah
melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun
sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan
keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada
ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan.
Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang
menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham
pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya
manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian,
pendapatan dari capital gain
tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan
mendapatkan distribusi capital gain.
Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi
menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi
dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan
untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa
dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai
aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh
penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana
akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan
pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai
aktiva bersih yang baru.
2.
Saham
Secara
sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas
yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung.
Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah kemampuannya
memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti
keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada
perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual
diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham
memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu,
risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi
memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang
terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya
diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua,
yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.
3.
Saham Preferen
Saham
preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan
untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat
investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada
kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila
perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang saham
preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan
dengan suku bunga.
4.
Obligasi
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang
menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan
yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan
memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi
memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan
jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan
kemungkinan untuk mendapatkan capital
gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya
memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung
dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan
meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping
menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi
juga menghadapi risiko kapabilitas (capability
risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di
pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat (rating)
oleh badan yang berwenang. Rating
tersebut disebut sebagai credit rating yang
merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini
menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan
dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah
satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi,
sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang
tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi
memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi
konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap
obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama
dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan
menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan;
sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya
memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai
obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih
tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang
besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi
konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi
sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi
konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi
saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan
yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila
mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual
obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat
diskon saat membeli. Capital gain
juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian
berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko
yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam mengambil
keputusan konversi, antara lain:
· Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal
menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata
kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
· Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan,
sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko
tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak
menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5.
Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya,
misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya
dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai
waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan
secara terpisah.
Memiliki
waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain
itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini
karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai
obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran
dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan
bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan
membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini
disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu
mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga
obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau
pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk
membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam
waktu yang relatif lama. Capital gain bisa
didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang
lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai
waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia
akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi
saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.
6.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang
saham. Right issue dapat
diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya
memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang
lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right
issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau
pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham.
Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli
saham, yaitu dividen dan capital gain.
1.8
STRATEGI INVESTASI DI PASAR
MODAL
Investor
harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh
keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar
investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi
lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa
investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang
akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh
kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih
beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli
tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak
memberikan jaminan untuk mendapatkan capital
gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan
demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa
strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya
dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan
beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil
risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b.
Membeli
di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa.
c.
Beli dan
simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan
berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk
berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya
diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d.
Membeli
saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada
transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan
terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama.
Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik
atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e.
Strategi
berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki
strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat
melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau
buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.
Konsentrasi
pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar
menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek
perkembangannya dimasa yang akan datang.
g.
Reksa
dana (mutual fund). Melakukan
investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok
untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau
tidak ada akses informasi.
1.9
PASAR MODAL SYARIAH
1.
Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam
Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena
dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan
manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas
penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits,
Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim,
sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya
(membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu
terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut,
maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang
untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi
adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu
pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Sejarah perkembangan industri
keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada
dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama
Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip
syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah
yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada awalnya prinsip syariah islam
diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang
pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social
Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya
beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic
Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip
syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada
industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri
Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham
dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan
Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law
Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan
Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara
pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance.
Secara umum,
penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen
saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh
masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai
dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para
ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip
syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak
tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2.
Gambaran Pasar Modal Syariah di
Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15
Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan
Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam
perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar
modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan
kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan
investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami
kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut
telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen
reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan
investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun
sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan
pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh
terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah
menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan
beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan
lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah
minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan
dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar
modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat
ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal
sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial
nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut
metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c.
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya
d.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar
modal konvensional
e.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
4.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik
yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179)
adalah sebagai berikut :
a.
Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b.
Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
c.
Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan
dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.
Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.
Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST
g.
Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.
Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan
HST
i.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Bapepam
juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu
terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan.
Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009.
Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan
sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut
Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai
pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama,
mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal
berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal
berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam
menjadi tujuh implementasi strategi :
a.
mengatur
penerapan prinsip syariah
b.
menyusun
standar akuntansi
c.
mengembangkan
profesi pelaku pasar
d.
sosialisasi
prinsip syariah
e.
mengembangkan
produk
f.
menciptakan
produk baru
g.
meningkatkan
kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
5.
Produk Pasar Modal Syariah
1)
Saham Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak
bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang
secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan
Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang
tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan
Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun
memenuhi kriteria sebagai berikut:
i.
kegiatan
usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam
peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§ perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai
dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung
unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah);
ii.
rasio
total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
dan
iii.
rasio
total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2)
Sukuk
Sukuk
merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk
sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau
tidak terbagi (syuyu’/undivided share)
atas:
a. aset berwujud tertentu (ayyan
maujudat);
b. nilai manfaat atas aset berwujud
(manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c. jasa (al khadamat) yang sudah ada
maupun yang akan ada
d. aset proyek tertentu (maujudat
masyru’ muayyan); dan atau
e. kegiatan investasi yang telah
ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai
salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan
obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan
bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying
asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang
spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang
halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau
marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam
aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat,
yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat
aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa
depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat
kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
3)
Reksa Dana Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana
reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang
berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak
pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah
keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan
cleansing (pembersihan).
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga
syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan
dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
·
Risiko
Likuiditas
Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian
besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara
bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai.
Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka
(open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
·
Risiko
Wanprestasi
Risiko
ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana
diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika
perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak
segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan
saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi
dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang,
bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan
penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
·
Risiko
politik dan ekonomi
Risiko
yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada
kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada
portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
6.
Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut
Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam
mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang
dihadapi : antara lain :
a.
Belum
ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau
pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah
saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan
pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan
keberadaan pasar modal syariah
b.
Selama
ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak
bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek
pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana
memisahkan ketiganya dari pasar modal
c.
Sosialisasi
instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena
ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena
ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang
tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak,
khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar
modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah
7.
Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan
pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a.
Keluarnya
Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar
modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan
hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
b.
Perlu
keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan
ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar
terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c.
Diperlukan
rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir
perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus
merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
d.
Perlu
kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan
akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal
syariah.
BAB II
BADAN PENAWASAN DAN PASAR MODAL
2.1 Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di
bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan
mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
A.
Visi Bapepam-LK
Menjadi otoritas pasar modal dan
lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri
pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional
yang tangguh dan berdaya saing global
B.
Misi di Bidang
Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan
dalam memperoleh pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif
investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank
C.
Misi di Bidang
Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa
mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional
D.
Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan
berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan
investasi dan pembiayaan
2.2 Sejarah Bapepam-LK
Pada taahun 1976
ketika pasar modal Indonesia diaktifkan kembali pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar
Modal. Menurut Keppres No.52/1976, bapepam bertugas :
·
Mengadakan penilaian
terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar
Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik;
·
Menyelenggarakan Bursa
Pasar Modal yang efektif dan efisien;
·
Terus-menurus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Pada awal berdiri, selain sebagai penyelenggara, Bapepam juga merupakan
pembina dan pengawas pasar modal. Namun akhirnya dualisme yang ada
Bapepam ditiadakan pada tahun 1990 dengan keluarnya Keppres No. 53/1990 dan SK
Menkeu No. 1548/1990.
Keluarnya Keppres 53
tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990 itu menandai era baru
bagi perkembangan pasar modal. Dualisme fungsi Bapepam dihapus, sehingga
lembaga ini dapat memfokuskan diri pada pengawasan pembinaan pasar modal.
Dengan fungsi ini,
Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang
teratur wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
2.3 Fungsi Bapepam-LK
Bapepam dan Lembaga
Keuangan mempunyai
tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan
Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
2. Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin
usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di
pasar modal;
4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik;
5. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian;
6. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
8. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
9. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di
bidang lembaga keuangan;
10. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga
keuangan Pelaksanaan tata usaha Badan.
2.4 Struktur organisasi
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri
dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana
lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun,
perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
·
Biro Perundang-Undangan dan Bantuan
Hukum
·
Biro Riset dan Teknologi Informasi
·
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
·
Biro Pengelolaan Investasi
·
Biro Transaksi dan Lembaga Efek
·
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Jasa
·
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Riil
·
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
·
Biro Perbankan, Pembiayaan, dan
Penjaminan
·
Biro Perasuransian
·
Biro Dana Pensiun
·
Biro Kepatuhan Internal
2.5 KETUA BAPEPAM-LK
Berikut adalah daftar para Ketua
Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: Ketua Bapepam).
No.
|
Nama
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
|||
2.
|
1981
|
||
3.
|
1984
|
||
4.
|
1988
|
||
5.
|
1992
|
||
6.
|
1993
|
||
7.
|
1995
|
||
8.
|
1998
|
||
9.
|
2000
|
||
10.
|
29 Maret 2005
|
||
11.
|
27 April 2006
|
||
12.
|
15 April 2011
|
sekarang
|
BAB III
BURSA EFEK
3.1
Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)
Secara historis, pasar modal
telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah
hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia.
Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah colonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912,
perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali
pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami
pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan
pemerintah.
Secara singkat, tonggak
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
F 14 Desember 1912 : Bursa
Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
F 1914 – 1918 : Bursa Efek di
Batavia ditutup selama Perang Dunia I
F 1925 – 1942 : Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
F Awal tahun 1939 : Karena isu
politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
F 1942 – 1952 : Bursa Efek di
Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
F 1952 : Bursa Efek di
Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan
oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR.
Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI
(1950)
F 1956 : Program
nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
F 1956 – 1977 : Perdagangan
di Bursa Efek vakum.
F 10 Agustus 1977 : Bursa
Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM
(Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar
Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT
Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
F 1977 – 1987 : Perdagangan
di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24.
Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar
Modal.
F 1987 : Ditandai dengan hadirnya
Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
F 1988 – 1990 : Paket
deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka
untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
F 2 Juni 1988 : Bursa Paralel
Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang
dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
F Desember 1988 : Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan
untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar
modal.
F 16 Juni 1989 : Bursa Efek
Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik
swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
F 13 Juli 1992 : Swastanisasi
BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini
diperingati sebagai HUT BEJ.
F 22 Mei 1995 : Sistem
Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta
Automated Trading Systems).
F 10 November 1995 : Pemerintah
mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang
ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
F 1995 : Bursa Paralel
Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
F 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa
Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
F 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan
sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
F 2007 : Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI)
3.2 Pengertian Bursa Efek Indonesia
(BEI)
Bursa Efek Indonesia
(disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi
efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung
Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek
Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini
mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan
sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System baru
yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia
berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berikut
pengertian berdasarkan Struktur Organisasi :
1.Perusahaan
Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
2.Penjamin
Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3.Perantara
Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
4.Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Biro
Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
6.Kustodian
Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
7.Wali
Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang.
8.Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan
dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan
Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
9.Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan
jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan
teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Berikut ini visi serta misi dari Bursa Efek Indonesia
:
·
VISI
ü Menjadi
Bursa Yang Kompetitif dengan Kredibilitas Tingkat Dunia
·
MISI
ü Pillar
of Indonesian Economy
ü Market
Oriented
ü Company
Transformation
ü Institutional
Building
ü Delivery
Best Quality Products & Services
·
OBJECTIVES
ü Liquidity
ü Market
Integrity
·
CORE VALUES
1.
Integrity
2.
Quality Orientation
3.
Accountability
4.
Institutional Building
5.
Responsive
·
CORE COMPETENCIES
1.
Integrity
2.
Customer Service
3.
Time Management
4.
Commitment
5.
Continuous Improvement
6.
Accountability
7.
Teamwork
8.
Learning Orientation
9.
Leadership
10.
Organizational Awareness
11.
Responsiveness
3.3
Organisasi Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur
oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
STRUKTUR ORGANISASI BURSA EFEK INDONESIA
DEWAN
KOMISARIS
|
|
|
|
|
Johnny Darmawan
|
Chaeruddin Berlian
|
I NYoman Tjager
|
Felix Oentoeng Soebagjo
|
Mustofa
|
·
Dewan Komisaris berfungsi :
DEWAN
DIREKSI
|
|
|
|
|
|
|
Adikin Basirun
|
Eddy Sugito
|
Wan Wei Yiong
|
Ito Warsito
|
Friderica W.
Dewi |
Uriep B.
Prasetyo |
Supandi
|
·
Dewan Direksi berfungsi :
Keterangan
Detail:
·
DEWAN
KOMISARIS
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
I Nyoman Tjager
|
Komisaris Utama
|
2.
|
Mustofa
|
Komisaris
|
3.
|
Chaeruddin Berlian
|
Komisaris
|
4.
|
Johnny Darmawan
|
Komisaris
|
5.
|
Felix Oentoeng Soebagjo
|
Komisaris
|
DEWAN
DIREKSI
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Ito Warsito
|
Direktur Utama
|
2.
|
Eddy Sugito
|
Direktur Penilaian
Perusahaan
|
3.
|
Wan Wei Yiong
|
Direktur Perdagangan
dan Pengaturan Anggota Bursa
|
4.
|
Uriep Budhi Prasetyo
|
Direktur Pengawasan
Transaksi dan Kepatuhan
|
5.
|
Friderica Widyasari Dewi
|
Direktur Pengembangan
|
6.
|
Adikin Basirun
|
Direktur Teknologi
Informasi
|
7.
|
Supandi
|
Direktur Keuangan dan
SDM
|
DAFTAR NAMA PEJABAT KEPALA
DIVISI / KEPALA SATUAN
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Direktorat Utama
|
||
1.
|
Sekretaris
Perusahaan
|
Irmawati
Amran (Pjs.)
|
2.
|
Divisi
Hukum
|
Dewi
Arum Prasetyaningtyas
|
3.
|
Satuan
Pemeriksa Internal
|
Widodo
|
Direktorat Penilaian Perusahaan
|
||
4.
|
Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
|
I Gede
Nyoman B.Y.
|
5.
|
Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa
|
Umi
Kulsum
|
6.
|
Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang
|
Saptono
Adi Junarso
|
Direktorat Perdagangan &
Pengaturan Anggota Bursa
|
||
7.
|
Divisi
Perdagangan Saham
|
Andre
PJ Tolle (Pjs.)
|
8.
|
Divisi
Perdagangan Surat Utang & Derivatif
|
Erna
Dewayani
|
9.
|
Divisi
Keanggotaan dan Partispan
|
Andi
Sudhana (Pjs.)
|
Direktorat Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
|
||
10.
|
Divisi
Pengawasan Transaksi
|
Hamdi
Hassyarbaini
|
11.
|
Divisi Kepatuhan Anggota Bursa
|
Kristian
S. Manullang
|
Direktorat Pengembangan
|
||
12.
|
Divisi
Riset
|
Kandi
Sofia S. Dahlan
|
13.
|
Divisi
Pengembangan Usaha
|
Hari
Purnomo
|
14.
|
Divisi
Pemasaran
|
Isharsaya
|
15.
|
Chief
Economist
|
Edison
Hulu
|
Direktorat
Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko
|
||
16.
|
Divisi
Operasional Teknologi Informasi
|
Yohanes
Liauw
|
17.
|
Divisi
Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi
|
Didit
Agung Laksono
|
18.
|
Divisi
Manajemen Resiko
|
Mohammad
Mukhlis
|
Direktorat Keuangan dan Sumber Daya Manusia
|
||
19.
|
Divisi
Keuangan
|
Yohanes
A. Abimanyu
|
20.
|
Divisi
Sumber Daya Manusia
|
Mirna
Kurniawati
|
21.
|
Divisi
Umum
|
-
|
3.4 Sekuritas yang
diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia
Instrument yang dipejualbelikan
dalam pasar modal ada berbagai macam dintaranya adalah sebagai berikut
1.
Saham
2.
Produk Turunan (Derivatif)
3.
Reksadana
4.
Pasar Modak Syariah
5.
Layanan
A.
Saham (STOCK)
Saham (stock) merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan
yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.
Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi,
saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capita Loss
Merupakan kebalikan dari Capital
Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga
beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham,
kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya
dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut
dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas
terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan
kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada
seluruhm pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa
kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari
likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang
saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus
mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya.
Ada beberapa sudut pandang untuk
membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau
klaim
a.
Saham Biasa (common stock)
Mewakili klaim kepemilikan pada
penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
Pemegang saham biasa memiliki
kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum
yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham
tersebut.
b.
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik
gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan
tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil,
seperti yang dikehendaki investor.
Serupa saham biasa karena
mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang
tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
Persamaannya dengan obligasi
adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama
masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible)
dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Pada saham tersebut tidak
tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke
investor lainnya.
Secara hukum, siapa yang memegang
saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut
hadir dalam RUPS.
b.
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Merupakan saham yang ditulis
dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui
prosedur tertentu.
3.
Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue
– Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan
yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis,
memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.Income
Stocks
Saham dari suatu emiten yang
memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya.
Emiten seperti ini biasanya mampu
menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen
tunai.
Emiten ini tidak suka menekan
laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth
Stocks
1. (Well
– Known)
Saham – saham dari emiten yang
memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri
sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser
– Known)
Saham dari emiten yang tidak
sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
Umumnya saham ini berasal dari
daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative
Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak
bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi
mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum
pasti.
e. Counter
Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh
kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Pada saat resesi ekonomi, harga
saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi
sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi
pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang
diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan
reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di
pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
B. OBLIGASI (BOND)
Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1)
Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah
daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik
(public utility).
2)
Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi
yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan
kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di
pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu
tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time
deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank
pemerintah dan swasta.
3)
Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi
tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke
dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada
investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga
tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4)
Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari
pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
·
Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga
dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
·
Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga
dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap
·
Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan
efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak
perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds :
obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan
kekayaan penerbitnya secara umum.
5)
Dilihat dari segi nilai nominal
a)
Konvensional Bonds : obligasi yang lazim
diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b)
Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam
satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government
bonds.
6)
Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a)
Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan
menggunakan sistem kupon bunga.
b)
Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil
dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua
macam obligasi syariah,
c)
Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
d)
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik
Obligasi :
·
Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari
suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi
tersebut jatuh tempo.
·
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang
diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi
adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual
prosentase.
·
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang
obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi
yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari
sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1
tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih
kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam
waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin
tinggi Kupon / bunga nya.
·
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal
penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi
Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat
melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default
risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh
lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
·
A.
Harga Obligasi
Berbeda dengan harga saham yang
dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase
(%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
·
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai
nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%,
maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
·
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar
dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual
dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
·
at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih
kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual
dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta
.
B.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return
yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu
hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan
obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus
mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur
tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam
penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
·
Currrent yield adalah yield yang dihitung
berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi
tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan
kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi
tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000
atau 17%
= Rp 980.000.000 98%
= 17.34%
·
Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah
tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila
memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali
digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan
nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P/ n
x 100%
R + P/2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa
(tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase
value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5
September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3
bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM
approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari =
3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 –
94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
C.DERIVATIF (PRODUK TURUNAN)
Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek
turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan
selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau
peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut
sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih
khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih
pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities
yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan
kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di
masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh
instrumen induknya yang ada di spot
market.
Derivatif
Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa
Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif
keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang
mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham,
obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat
suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif
sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai
sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar
Hukum
·
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·
Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
·
SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003
tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
·
Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003
tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
·
SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari
2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
·
Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004
tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan
Titans 100).
Beberapa Jenis Produk Turunan
yang diperdagangkan di BEI:
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION
adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli
atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange
(CBOE) pada tahun 1973
KOS
(Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau
hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan
tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike
Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan
dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak
(bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah
tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya,
Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker)
untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar
kontrak tersebut.
Opsi tipe
Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk
meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa
hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada
saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS
|
Call Option Dan Put Option
|
||
Satuan Perdagangan
|
1 Kontrak = 10.000 opsi saham
|
||
Masa Berlaku
|
1,2 dan 3 bulan
|
||
Pelaksanaan Hak (exercise)
|
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di
hari bursa, selama masa berlaku KOS)
|
||
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
|
Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price • put option = strike price – WMA |
||
Margin Awal
|
Rp 3.000.000,- per kontrak
|
||
WMA (weighted moving average)
|
adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi
selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
|
||
Strike Price
|
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap
seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option
berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
|
||
Automatic exercise
|
diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price 90% dari strike price£• put option, jika WMA |
||
Jam Perdagangan KOS
|
• Senin – Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
|
|||
• Jum’at
|
:
|
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
|
|
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
|
|||
Jam Pelaksanaan Hak
|
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15
WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB |
||
Premium
|
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market) |
2. Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 FUTURES)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk
membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi,
dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang
menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45
telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah
perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi
alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari
pasar saham di Indonesia.
Spesifikasi
Kontrak LQ Futures:
Underlying
|
LQ45
|
||
Multiplier
|
Rp. 500.000 per point indeks
|
||
Bulan
Kontrak
|
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month)
dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat
(Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
|
||
Jam Trading
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
|||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
|
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
|||
Last Trading Day
|
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
|
||
Margin Awal
|
IDR 3.000.000/ kontrak
|
3. Mini LQ
Futures
§ Mini LQ Futures adalah kontrak yang
menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya
saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin
indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin
awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
§
Produk Mini LQ
Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan
transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat
digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai
melakukan transaksi di indeks LQ.
Spesifikasi Kontrak LQ
Futures:
Underlying
|
:
|
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp. 100.000 per poin indeks
|
||
Bulan
Kontrak
|
:
|
2 kontrak Bulan terdekat (spot month
dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun
dan Des)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
||||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
||||
Last Trading
Day
|
:
|
Setiap Hari Bursa terakhir setiap
bulan kontrak
|
||
Margin Awal
|
:
|
4% dari nilai kontrak
|
4. LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang
diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa
tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu :
1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak
yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan
kontrak.
2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari
Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan
kontrak.
3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari
Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan
kontrak.
Spesifikasi Kontrak LQ 45
Futures Periodik:
Underlying
|
:
|
Indeks LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.500.000,-
|
||
Tipe KBIE
|
||||
Tipe KBIE
|
Kode KBIE
|
|||
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan
|
:
|
LQ2WYYMDD
|
||
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari
Bursa)
|
:
|
LQ25DYYMDD
|
||
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari
Bursa)
|
:
|
LQ2DYYMDD
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin-Kamis
|
:
|
sesi I : 09.15-12.00 WIB
|
sesi II : 13.30-16.15 WIB
|
||||
Jum'at
|
:
|
sesi I : 09.15-11.30 WIB
|
||
sesi II : 14.00-16.15 WIB
|
||||
Fraksi Harga
|
0,05 poin indeks
|
5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada
investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian
dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark
dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan
pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi
Kontrak JP Futures:
Underlying
|
:
|
Dow Jones Japan Titan 100
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp 50.000 per poin indeks
|
||
Bulan
Kontrak
|
:
|
3 kontrak Bulan Kuartal terdekat
(Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
|
||
Jam Trading
|
:
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
|
||||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
|
||
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
|
||||
Last Trading
Day
|
:
|
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
|
||
Margin Awal
|
:
|
4% dari nilai kontrak
|
3.5 Mekanisme Listing Emiten di Bursa Efek Indonesia
Proses
Go Public
Perusahaan memiliki berbagai
alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari
luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat
penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu
melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula
disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal
dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup
kegiatan-kegiatan berikut:
·
Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan
kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
·
Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para
pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
·
Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut
mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat
dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan
awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah
mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
·
Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang
paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas
penerbitan.
·
Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
·
Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva
tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
·
Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi
hukum (legal opinion).
·
Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran
Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga
notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan
dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan
utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat
investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat
pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal,
saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang
ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak
mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di
pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di
Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham
di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
Pencatatan
Di BEI (Mekanisme Listing Di BEI)
Saham yang dicatatkan di BEI
dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan
dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di
dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan
pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk calon
emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track
record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan
yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk
perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan merupakan
sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga diharapkan
pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih
Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif
oleh BAPEPAM-LK.
2.
Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang
diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
3.
Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak
dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
4.
Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah
pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan
calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah
lingkungan).
5.
Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki
ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1
Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah;
minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman
di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven
deposit) atau yang setara.
6.
Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan
ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
tersebut minimal 15 tahun.
7.
Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau
induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon
emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut
lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di
Bursa.
8.
Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal
finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan
permohonanpencatatan.
Persyaratan Pencatatan Awal di Papan Utama.
Persyaratan Pencatatan Awal di Papan Utama.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk
pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum
pencatatan saham
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan
pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun
buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku
terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal
Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
|
5.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit
1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan:
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka
jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan
selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
Persyaratan Pencatatan di
Papan Pengembangan
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum
pencatatan saham
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan
pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core
business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku
terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
|
4.
|
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net
tangible asset) minimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
|
5.
|
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum
membukukan keuantungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
- selambat-lambatnya pada akhir tahun
buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih
berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang
yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk
mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras,
konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau
bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan
proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir
tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 50.000.000 (limka puluh juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500
(lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan:
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka
jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan
selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon emiten yang ingin melakukan
IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan
penuh (full commitment).
|
3.6 PROSES PENCATATAN BURSA
EFEK DI JAKARTA
Proses pencatatan efek di
BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama
dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a) Emiten
mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan
efek di BEJ;
b)
BEJ melakukan evaluasi berdasarkan
persyaratan pencatatan;
c)
Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d) Emiten
membayar biaya pencatatan;
e)
BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f)
Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
3.7 MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat
dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
Ø Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang)
bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Ø Memberikan wahana investasi yang beragam bagi
investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif
investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat
diperhitungkan.
Ø Menyediakan leading indicator bagi perkembangan
perekonomian suatu negara.
Ø Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan
masyarakat menengah.
Ø Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan
profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesi.
Keuntungan Risiko dan
Manfaat Pasar Modal
Keuntungan dari Pasar
Modal :
•
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
•
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
•
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan,
manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
•
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
•
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
•
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
•
Mempunyai hak suara dalam RUPS
•
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
•
Mendapatkan dana yang lebih besar
•
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
•
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
•
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
•
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah
:
•
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
•
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
•
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
• Risiko
daya beli
Daya beli berkaitan
dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil
pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko
bisnis
Menurunnya kemampuan
perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar
bunga atau deviden.
• Risiko
tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai
saham cenderung turun
• Risiko
likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar
Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
•
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang
akan terlibat di dalamnya.
•
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
•
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.