BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dapat
kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu
sejak di kenalnya sejarah manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk
penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu
bentuk patologi sosial. Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang
saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun
hukum, namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi
dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen
masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun
wanita. Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring
dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat
ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Mengingat masalah
perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya
penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis.
B. Rumusan Masalah
1.
apakah yang dimaksud dengan perjudian?
2.
Bagaimana contoh kegiatan perjudian yang ada
di Indonesia?
3.
Apakah penyebab perjudian masih membudaya?
4.
Apakah dampak dari perjudian?
5.
Bagaimana upaya penganggulangan perjudian di
kalangan masyarakat?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mendapat gambaran secara terperinci mengenai
aksi judi
2.
Mengetahui bentuk-bentuk perjudian yang
dilakukan masyarakat
3.
Mengetahui penyebab perjudian masih membudaya
di kalangan masyarakat
4.
Mengetahui sejauh mana dampak perjudian
terhadap masyarakat
5.
Memberikan pemahaman kepada generasi
muda agar terhindar dari perjudian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjudian
Perjudian
adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu
yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan
kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Menurut Undang-Undang
Hukum Pidana pasal 303 ayat 3 menyatakan: “main judi berarti tiap-tiap
permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada
untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar karena permainan
lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh
mereka yang turut berlomba atau bermain.
B. Macam-macam perjudian
di Indonesia
1.
TOGEL.
Permainan togel adalah
permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat
tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah
angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap
2.
SABUNG
AYAM.
Sabung
Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam
ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco
orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian
tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam
hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun.
3. SDSB
permainan ini sama dengan TOGEL tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
permainan ini sama dengan TOGEL tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
4. Judi Kartu.
Permainan
judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa
yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di
masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino, Poker, Gaple, Domino.
C. Penyebab perjudian masih
membudaya
Tanggapan
masyarakat berbeda-beda tentang perjudian ada yang menolak sama sekali karena
perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah, namun
ada pula yang menerimanya karena merupakan sebagai sumber penghasilan, dimana
pada zaman modern ini khususnya di kota-kota besar norma-norma susila menjadi
longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah. Penyebab perjudian masih
membudaya:
·
Sebagian anggota masyarakat sudah kecanduan
perjudian yang semuanya bersifat untung-untungan.
·
Dari perjudian dan pertaruhan masyarakat
berharap akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara
yang mudah tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan keringat
·
Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa
biasa/lumrah sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya.
·
Longgarnya kekuatan hukum dikalangan
masyarakat
D.
Dampak dari perjudian
Perjudian
mempunyai banyak dampak bagi kehidupan, baik dampak sosial, ekonomi maupun
fisik dan fsikis seorang individu, diantaranya:
1.
Pekerjaan jadi terlantar karena segenap
minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
2.
Rumah tangga tidak lagi diperhatikan.
3.
Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan.
4.
Mendorong orang untuk melakukan penggelapan
uang dan melakukan tindak korupsi.
5.
Energi dan pikiran menjadi berkurang karena
sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu
pendek.
6.
Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan karena
kurang tidur serta selalu dalam keadaan tegang.
7.
Pikiran menjadi kacau sebab selalu digoda
oleh harapan-harapan menentu.
8.
Orang lalu terdorong melakukan perbuatan
kriminal guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidak terkendalikan
itu, orang mulai berani mencuri, berbohong, menipu, mencopet, untuk mendapatkan
tambahan modal guna berjudi
9.
Diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut
kuranglah iman kepada Tuhan sehingga mudah tergoda untuk melakukan asusila.
E. Upaya penanggulangan
perjudian
Mengadakan
perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh, seperti: menetapkan undang-undang
atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi guru, pekerja dan pegawai yang
sepadam dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan
pekerjaan, sandang pangan serba murah, dan ada jaminan perumahan. Rasa aman
terjamin secara sosial dan akan mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan
kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan atau
judi.
Pengendalian
dengan teguran, yang bisa di lakukan oleh masyarakat setempat untuk
memperingati secara langsung atau tidak langsung kepada pelaku judi agar
berhenti dengan aksi judinya.
Pengendalian
dengan pemberian pandangan atau pendidikan mengenai dampak-dampak judi sehingga
para pelaku menjadi sadar bahwa aksi yang mereka lakukan salah
Memberikan penjelasan kepada golongan masyarakat yang berjudi melalui andangan agama, bahwa dalam agama kegiatan perjudian ini tidak dibenarkan. Alternatif lain ialah larangan peraktek judi Pemberian sanksi
Memberikan penjelasan kepada golongan masyarakat yang berjudi melalui andangan agama, bahwa dalam agama kegiatan perjudian ini tidak dibenarkan. Alternatif lain ialah larangan peraktek judi Pemberian sanksi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjudian
yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia dan berkembang seiring dengan
perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia bahwa
perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan
cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang menyebabkan tindakan
penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian
dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk
menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
B. Saran
Perjudian
sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah
perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang
sungguh-sungguh terlebih kepada aparat pemerintah agar lebih memperhatikan
permasalahan ini dan lebih efektif dalam melakukan tindakan pemberantas
perjudian, dan dalam hal ini juga diperlukan partisipasi masyarakat guna
menumbuhkan kesadaran untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian yang
sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
2. http://mbahdaur.blogspot.com/2012/05/macam-macam-perjudian-di-
indonesia.html