SURAT PENYERAHAN GANTI RUGI TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama : SUHARTONO
Umur :
52 Tahun
Bangsa/Agama :
Indonesia / Islam
Pekerjaan :
Petani/Pekebun
Alamat Sekarang :
Desa Kotarih Baru Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai
Dalam hal ini disebut Pihak Pertama ( I )
II.
Nama : IRFAN
Umur :
48 Tahun
Bangsa/Agama :
Indonesia / Islam
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat Sekarang :
Desa Kotarih Baru Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai
Dalam hal ini disebut Pihak Kedua ( II )
Kami pihak pertama dan kedua
sepakat mengadakan penyerahan ganti rugi tanah beserta isinya dengan luas ±
20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Meter Bujur Sangkar) yang terletak dengan
batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara
berbatasan dengan : MIYONO
-
Sebelah Selatan
berbatasan dengan : RUSLI
-
Sebelah Timur
berbatasan dengan : LEMAN PURBA
-
Sebelah Barat
berbatasan dengan : SUNGAI
Ø Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat
melaksanaan penyerahan ganti rugi atas tanah beserta isinya tersebut.
Ø Berdasarkan hal tersebut diatas Pihak Kedua (II)
akan menyerahkan uang ganti rugi kepada Pihak Pertama (I) sebesar Rp.
150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta)
Ø Setelah surat ganti rugi ini ditanda tangani oleh
kedua belah pihak maka gugurlah hak pihak pertama (I) atas tanah beserta isinya
tersebut dan menjadi hak milik pihak kedua (II)
Ø Apabila dikemudian hari terdapat gugatan atas
pelaksanaan ganti rugi ini dari pihak pertama (I) atau pihak ketiga baik dari
pihak manapun, maka pihak pertama (I) bersedia dituntut sesuai dengan hukum
yang berlaku, karena telah dianggap merugikan pihak kedua (II) dengan tidak
melibatkan para saksi-saksi ataupun pemerintahan desa kotarih baru
Demikianlah surat ganti rugi ini
kami perbuat dengan sebenarnya dengan pikiran yang waras tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun datangnya.
.................., 2018
Pihak
Kedua Pihak
Pertama