BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun, walaupun golongan dan aliran itu beranekaragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama harus mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.
Adapun orang yang memimpin kehidupan bersama yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup. Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman dan tentram tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata ini berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut Kaedah (berasal dari bahasa arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau Ukuran-Ukuran. Norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:
a.
Perintah adalah keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang baik.
b.
Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh
karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
B. Rumusan Masalah
1.Apayangdimaksuddengan
kaidah sosial?
2.
Apa saja jenis-jenis Kaidah Sosial itu?
3.
Bagaimana Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah-kaidah Sosial lainnya?
4.
Bagaimana Relevansi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kaidah Sosial
Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan. Hal ini telah dijelaskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soekanto bahwa Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup.
Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terealisasi apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan diterima masyarakat dapat menjadi kaidah. Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.
Apa yang kita lihat
sebagai suatu tatanan dalam masyarakat yaitu yang menciptakan hubungan-hubungan
yang tetap dan teratur antara anggota-anggota masyarakat, sesungguhnya tidak
merupakan suatu konsep yang tunggal yang kita lihat sebagai tatanan dari luar,
pada hakikatnya di dalamnya terdiri dari suatu kompleks tatanan. Kita biasa
menyebut tentang adanya suatu tatanan yang terdiri dari sub-sub tatanan.
Sub-sub tatanan itu ialah : kebiasaan, hukum dan kesusilaan.
Dengan demikian, maka ketertiban yang terdapat dalam masyarakat itu didukung oleh ketiga tatanan tersebut, yaitu:
Dengan demikian, maka ketertiban yang terdapat dalam masyarakat itu didukung oleh ketiga tatanan tersebut, yaitu:
1. Tatanan Kebiasaan
yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali kenyataan.Kaidah ini tidak lain
diangkat dari dunia kenyataan juga. Apa yang biasa dilakukan orang-orang
kemudian menjelma menjadi norma kebiasaan,melalui ujian keteraturan , keajegan
dan kesadaran untuk menerimanya sebagai kaidah oleh masyarakat.
2. Tatanan Hukum yang
berpegangan kepada tatanan yang mulai menjauh daari pegangan kenyataan
sehari-hari. Namun, proses penjauhan dan pelepasan diri itu belum berjalan
secara seksama. Pada proses pembuatan hukum ini kita mulai melihat,bahwa
tatanan ini didukung oleh norma-norma yang secara sengaja dan sadar dibuat
untuk menegakkan suatu jenis ketertiban tertentu dalam masyarakat. Kehendak
manusia merupakan faktor sentral yang memberikan ciri kepada tatanan hukum.
Sebagai unsur pengambil keputusan, maka kehendak manusia ini bisa menerima dan
juga bisa menolak.
3. Tatanan Kesusilaan
yang sama mutlaknya dengan kebiasaan hanya saja dalam kedudukannya terbalik.
Kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegangan pada kenyataan tingkah laku
orang-orang, maka kesusilaan justru berpegangan pada ideal yang masih harus
diwujudkan dalam masyarakat. Ideal-lah yang merupakan tolak ukur tatanan ini
bagi menilai tingkah laku anggota-anggota masyarakat.
Adapun perbedaan antara
kesusilaan dan hukum terletak pada otoritas yang memutuskan apa yang akan
diterima sebagai norma. Norma kesusilaan bukanlah sesuatu yang diciptakan oleh
kehendak manusia, melainkan yang tinggal diterima begitu saja olehnya. Berbeda
dengan hukum, maka bagi tatanan kesusilaan tidak ada unsur-unsur yang harus
diramu.
Sedangkan hukum mengikatkan diri kepada masyarakat sebagai basis sosialnya.
Sedangkan hukum mengikatkan diri kepada masyarakat sebagai basis sosialnya.
Berarti ia harus
memperhatikan kebutuham dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat
serta memberikan pelayanan kepadanya. Dalam rangka proses memberikan perhatian
terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat serta memberikan pelayanan
terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat. Hukum tidak selalu bisa memberikan
keputusannya dengan segera, ia membutuhkan waktu untuk menimbang-nimbang, yang biasa
memaka waktu lama sekali.
Ketertiban masyarakat
yang tampak dari luar itu, dari dalam didukung oleh lebih dari satu macam
tatanan. Keadaan yang demikian itu memberikan pengaruhnya sendiri terhadap
masalah efektifitas tatanan dalam masyarakat. Tetapi, dalam uraian di atas
dapat diketahui bahwa masyarakat kita sesungguhnya merupakan suatu rimba
tatanan, Karena di dalamnya tidak hanya terdapat satu macam tatanan. Sifat
majemuk ini dilukiskan oleh Chambliss & Seidman sebagai berikut:
B.Jenis-jenisKaidahSosial
Norma-norma yang
mengatur segala macam hubungan antar-individudalam masyarakat ada 3 macam,
yaitu sebagai berikut:
1. Kaidah Agama atau kaidah kepercayaan
Kaidah kepercayaan yaitu kaidah social
yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan
anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke
arah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban
manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. kaidah yang berpangkal pada
kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa. Pelanggaran terhadap kaidah agama berarti
pelanggaran terhadap perintah Tuhan, yang akan mendapat hukum di akhirat kelak.
Agama dalam arti
sempit adalah hubungan antara Tuhan dan manusia.
Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan,sebagai cinta terhadap Tuhan, dan percaya kepada Tuhan. Kewajiban-kewajiban itu benar-benar bersifat keagamaan sejati,yang karena isinya,diperbedakan baik dari kewajiban moril maupun dari kewajiban-kewajiban hukum. Tetapi hubungan antara Tuhan dan manusia, membawa juga kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Karena itu maka agama meliputi lapangan yang lebih luas daripada semata-mata hubungan antara Tuhan dan manusia.
Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan,sebagai cinta terhadap Tuhan, dan percaya kepada Tuhan. Kewajiban-kewajiban itu benar-benar bersifat keagamaan sejati,yang karena isinya,diperbedakan baik dari kewajiban moril maupun dari kewajiban-kewajiban hukum. Tetapi hubungan antara Tuhan dan manusia, membawa juga kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Karena itu maka agama meliputi lapangan yang lebih luas daripada semata-mata hubungan antara Tuhan dan manusia.
Kaidah agama terbagi
dua, yaitu agama wahyu (samawi, sama’i, langit) dan agama budaya. Agama Wahyu
adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah,larangan,dan kebolehan yang
disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui Malaikat dan Rasul-Nya.
Sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan
manusia secara kumulatif.
Pada garis besarnya dan pada umumnya isi norma agama terdiri dari 3 hubungan, yakni: pertama peratura-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertical. Kedua, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan sesama manusia secara horizontal. Ketiga, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan alam sekitar.
Pada garis besarnya dan pada umumnya isi norma agama terdiri dari 3 hubungan, yakni: pertama peratura-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertical. Kedua, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan sesama manusia secara horizontal. Ketiga, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan alam sekitar.
Tujuan dari kaidah
kepercayaan ialah untuk menyempurnakan hidup manusia dan melarang manusia
berbuat jahat/dosa. Kaidah ini hanya membebani kewajiban menurut perintah Tuhan
dan tidak memberi hak. Kaidah Agama merupakan tuntunan hidup manusia untuk
menuju kepada perbuatan dan kehidupan yang baik dan benar. Ia mengatur tentang
kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan pada dirinya sendiri.
Contoh-contoh kaidah
: Jangan menyekutukan Allah, Laksanakan shalat, Hormati dan berbaktilah kepada
ibu-bapakmu, Jangan berlaku zalim di muka bumi, Jangan membunuh, Jangan berbuat
cabul, dan lain-lain
.
2. Kaidah Kesusilaan
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan
adalah kaidah/peraturan hidup yang berpangkal pada hati nurani manusia sendiri,
yang membisikkan agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan meninggalkan
perbuatan-perbuatan yang tercela, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung
pada setiap individu manusia masing-masing. Manusia itu berbuat baik atau
berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Pelanggaran terhadap norma susila
berarti melanggar perasaan baiknya sendiri yang berakibat penyesalan. Perbuatan
yang tidak mengindahkan norma susila disebut asusila. Kaidah Kesusilaan ini
ditujukan kepada sikap batin manusia, asalnya dari manusia itu sendiri,dan
ancaman atas pelanggaran kaidah kesusilaan adalah dari batin manusia itu
sendiri berupa rasa penyesalan. Oleh sebab itu kaidah kesusilaan bersifat
Otonom, bukan meruppakan paksaan dari luar dirinya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-seorang.Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya: Hendaknya engkau berlaku jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia, dll.
Kaidah ini merupakan kaidah yang tertua dan menyangkut kehidupan pribadi manusia,bukan dalam kualitasnya sebagai makhluk sosial. Kaidah Kesusilaan ini bertujuan agar manusia memiliki akhlak yang baik demi mencapai kesempurnaan hidup manusia itu sendiri. Penerapan sanksinya berasal dari dalam diri manusia itu sendiri, bukan paksaan dari luar. Suara hati manusia menentukan perilaku mana yang baik dan perilaku mana yang tidak baik untuk dilakukan, sehingga kaidah kesusilaan ini bergantung pada pribadi manusia. Kaidah Kesusilaan mendorong manusia untuk berahklak mulia, juga melarang manusia mencuri, berbuat zina, dsb. Ia berasal dari dalam diri manusia sendiri, maka ancaman atas pelanggaran kaidah sosial adalah batin manusia.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-seorang.Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya: Hendaknya engkau berlaku jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia, dll.
Kaidah ini merupakan kaidah yang tertua dan menyangkut kehidupan pribadi manusia,bukan dalam kualitasnya sebagai makhluk sosial. Kaidah Kesusilaan ini bertujuan agar manusia memiliki akhlak yang baik demi mencapai kesempurnaan hidup manusia itu sendiri. Penerapan sanksinya berasal dari dalam diri manusia itu sendiri, bukan paksaan dari luar. Suara hati manusia menentukan perilaku mana yang baik dan perilaku mana yang tidak baik untuk dilakukan, sehingga kaidah kesusilaan ini bergantung pada pribadi manusia. Kaidah Kesusilaan mendorong manusia untuk berahklak mulia, juga melarang manusia mencuri, berbuat zina, dsb. Ia berasal dari dalam diri manusia sendiri, maka ancaman atas pelanggaran kaidah sosial adalah batin manusia.
Agar manusia menjadi
makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan
mentaati peraturan-peraturan yang bersumber dari hati sanubari. Akan tetapi
tiap setiap yang keluar dari hari nurani dapat diakui sebagai norma kasusilaan,
sebab hanya norma-norma kehidupan yang berupa bisikan hati sanubari (insan
kamil) yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagai pedoman sikap dan
perbuatan sehari-hari.kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia
agar menjadi manusia yang sempurna.
3. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul atau diadakan dalam suatu masyarakat, yang
mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antar-sesama anggota
masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan ini didasarkan pada kebiasaan,
kepantasan, atau kepatuhan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu
kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun tata karma atau adat. Orang
yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan akan dicela oleh sesame anggota
masyarakatnya. Celaan itu tidak selalu dengan mulut, tetapi bisa dengan cara
lain dan bentuk lain. Misalnya dibenci, dijauhi, dipandang tidak tahu tata
karma, dll.
Landasan kaidah
kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada
masyarakat yang bersangkutan. Oleh sebab itu kaidah kesopanan seringkali
disamkan dengan kaidah sopan santun, tata karma, atau adat, walaupun ada pakar
hukum yang tidak mau menyamakan pengertian kebiasaan dengan adat dan sopan
santun. Kaidah ini ditujukan pada sikap lahir manusia (sama dengan kaidah
hukum) yang ditujukan pada pelakunya agar terwujud ketertiban masyarakat dan
suasana keakraban dalam pergaulan. Tujuannya, pada hakikatnya bukan pada
manusia sebagai pribadi, melainkan manusia sebagai makhluk sosial yang hidup
bersama dalam kelompok masyarakat.
Contoh-contoh kaidah
kesopanan misalnya: Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua, Jika
seseorang akan memasuki rumah orang lain harus minta izin lebih dahulu,
Mempersilahkan duduk seorang wanita hamil yang berada dalam kendaraan umum yang
sarat penumpang, Mengenakan pakaian pantas jika menghadiri pesta, dan lain
lain.
4.
Kaidah Hukum
Kaidah Hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan konkrit yang dilakukan oleh manusia.
Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriah orang itu. Kaidah hukum
tidak akan member sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang
buruk, tetapi yang akan diberi sanksi oleh kaidah hukum adalah perwujudan sikap
batin yang buruk itu menjadi perbuatan nyata atau perbuatan konkrit. Namun
demikian kaidah hukum tidak hanya memberikan kewajiban saja tetapi juga
memberikan hak. Asal mula dan sanksi bagi pelanggar kaidah hukum datang dari
luar diri manusia. Misalnya:
• Perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
(ps. 2 ayat 1 UU No. 1/1974).
• Barang siapa
sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun (ps. 338 KUHP)
• Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lamalima tahun atau denda paling banyak enam puluh
juta rupiah (ps. 362 KUHP).
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi dua, yaitu:
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi dua, yaitu:
a. Kaidah hukum yang
berarti perintah, yang mau tidak mau harus di jalankan atau di taati seperti
misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang maha Esa.
b. Kaidah hukum yang
berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974
mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam
keadaan tertentu.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH menggolongkan ke empat macam kaidah sosial di atas menjadi dua golongan yaitu:
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH menggolongkan ke empat macam kaidah sosial di atas menjadi dua golongan yaitu:
a. Tata kaidah dengan
aspek pribadi, termasuk kelompok ini adalah kaidah agama atau kepercayaandan
kaidah kesusilaan.
b. Tata kaidah dengan
aspek kehidupan antarpribadi, termasuk di dalamnya adalah kaidah kesopanan dan
kaidah hukum.
Kaidah agama atau
kepercayaan sanksinya akan diterima oleh pelanggar kaidah ini nanti di akhirat,
sehingga sanksi ini kurang berpengaruh kepada mereka yang tidak menganut agama
atau kepercayyan tertentu. Kaidah kesusilaan sanksi-sanksinya akan dialami oleh
pelanggarnya bila kemudian sadar bahwa ia melanggar kesusilaan, sehingga sanksi
kaidah kesusilaanpun kurang berpengaruh bagi mereka yang tidak sadar akan
perbuatannya.
Kaidah kesopanan
sanksinya memang dapat dialami oleh pelanggar kaidah ini, karena mereka yang
melanggar kaidah kesopanan akan dikucilkan oleh masyarakat di mana mereka
bertempat tinggal. Namun bagi mereka yang tidak perduli akan sanksi demikian
tidak akan terpengaruh oleh sanksi tersebut sehinggga perbuatan mereka tidak
akan diperbaiki.
Oleh karena ketiga
kaidah sosial tersebut di atas sanksinya kurang tegas maka kurang dapat
menjamin ketertiban dan keteraturan masyarakat. Oleh karena itu sangat
diperlukan kaidah hukum. Masalah yang diatur dalam kaidah hukum lebih lengkap
jika dibandingkan dengan hal-hal yang diatur dalam ketiga kaidah sosial
lainnya. Sanksi dari kaidah hukum relatif lebih tegas dan dapat dipaksakan oleh
penguasa, sehingga kaidah sosial terakhir ini diharapkan dapat menjamin
terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya kaidah
hukum diharapkan keamanan dan ketentraman masyarakat dapat diwujudkan
C. Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah-kaidah Sosial
lainnya.
Adapun Perbedaan
Antara Kaidah Hukum Dengan Kaidah Sosial Lainnya Dapat Dilihat Dari Beberapa
Sudut, Yaitu Sebagai Berikut
:
1. Tujuan
1. Tujuan
Kaidah hukum
bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan memberi perlindungan
terhadap manusia beserta kepentingannya. Kaidah agama, kaidah kesusilaaan
bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia baik.
Kaidah kesopanan bertujuan untuk menertibkanmasyarakat agar tidak ada korban.
Kaidah kesopanan bertujuan untuk menertibkanmasyarakat agar tidak ada korban.
2. Isi
Kaidah hukum
memberikan hak dan kewajiban. Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia
di dalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia itu sudah sesuai
dengan peraturan hukum. Kaidah agama, kaidah kesusilaan hanya memberikan
kewajiban saja, dan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia.
Kaidah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturannya
ditujukan kepada sikap lahir manusia.
3. Asal usul sanksinya
3. Asal usul sanksinya
Kaidah hukum
asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar
diri manusia, yaitu alat perlengkapan negara. Kaidah agama asal-usul sanksinya
berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia, yaitu
dari Tuhan.
Kaidah kesusilaan
asal-usul sanksinya berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh suara hati
masing-masing pelanggarnya. Kaidah kesopanan asal-usul sanksinya juga berasal
dari kekuasaan luar yang memaksa, yaitu masyarakat.
4. Sanksi
4. Sanksi
Kaidah hukum
sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara resmi.
Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
5. Sasarannya
Kaidah hukum dan
kaidah kesopanan sasaran aturannya ditujukan kepada perbuatan konkret
(lahiriah). Kaidah agama dan kaidah kesusilaan sasaran aturannya ditujukan
kepada sikap batin.
D. Relevansi antara kaidah hukum dengan
kaidah sosial lainnya.
Ada dua sifat dari
hubungan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya, yaitu hubungan yang
bersifat positif dan yang bersifat negatif. Yang dimaksud dngan hubungan yang
bersifat positif yaitu suatu hubungan yang saling mempengaruhi dan memperkuat
diantara keduanya. Secara sederhana dapat kita ambil contoh sebagai berikut:
Pertama, hubungan
antara kaidah hukum dengan kaidah agama. Di dalam hal ini akan terlihat adanya
hubungan yang erat diantara keduanya. Contoh kaidah agama yang menunjang
tercapainya tujuan kaidah hukum. Jika manusia mematuhi kaidah agama, maka tidak
akan ada manusia yang mempunyai sikap batin yang buruk hingga merencanakan
perbuatan yang jahat. Dampak positifnya hubungan antara anggota masyarakat
menjadi aman, tertib dan adil. Dengan demikian tujuan kaidah hukum akan
tercapai. Sebaliknya jika sejak awal manusia itu jahat, maka manusia akan
gampang melakukan pelanggaran terhadap kaidah hukum, dan apabila diketahui
aparat penegak hukum maka kemungkinan besar ia akan menerima sanksi hukum. Lalu
kemungkinan ia akan taubat dan apabila orang itu telah bertaubat maka sikap
batinnya akan berubah mnjadi baik yang pada akhirnya ia akan patuh terhadap perintah
Tuhan. Dengan demikian kaidah hukum mendukung tercapainya kaidah agama.
Kedua, hubungan
antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Kedua kaidah ini mempunyai hubungan
yang erat, sebab keduanya saling melengkapi. Contohnya apabila suara hati
setiap pribadi manusia menghendaki agar manusia itu selalu berbuat yang baik,
maka pribadi manusia sebagai anggota masyarakat cenderung akan baik pula
sehingga akan terjalin kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan
demikian tujuan hukum demi mewujudkan masyarakat yang tertib dan damai akan
tercapai sebaliknya apabila seseorang pribadinya cenderung tidak baik, maka ia
akan cenderung melakukan perbuatan yang tidak baik.
Apabila pribadi yang tidak baik itu terwujud
melalui perbuatan melanggar hukum, seharusnya ia mendapat sanksi yang tegas
berupa hukuman. Disinilah letak hubungan yang saling melengkapi dan saling
menunjang demi tercapainya tujuan masing-masing kaidah hukum dan kaidah
kesusilaan.
Ketiga, hubungan
antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan. Kedua kaidah ini mempunyai
hubungan yang saling mengisi dan saling melengkapi. Contohnya apabila anggota
masyarakat dapat menerapkan kaidah kesopanan, maka ia akan berlaku dan bersikap
sopan terhadap siapapun. Dampak positifnya setiap orang akan saling menghargai
dan tidak saling mengganggu sehingga kehidupan masyarakar akan tertib dan damai
pada akhirnya tujuan kaidah hukum akan tercapai. Sebaliknya apabila seseorang
selalu melanggar kesopanan, kemungkinan besar dirnya akan dikucilkan.
Keterasingannya dapat saja mengiring dia ke arah perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan dia dapat dihukum. Dengan
demikian, kaidah hukum juga dapat mendukung tercapainya kaidah kesopanan.
Disamping hubungan
yang positif tadi terdapat pula hubungan hukum dengan kaidah lainnya yang
bersifat negatif. Istilah negatif dapat dartikan sebagai hubungan yang saling
melemahkan atau bertentangan. Contohnya dalam salah satu agama saling membunuh
itu dilarang, sebab ada anggapan bahwa mencabut nyawa seseorang itu adalah hak
Tuhan bukan hak manusia. Akan tetapi dalam hukum perang dan undang-undang wajib
militer menghancurkan dan membunuh musuh dibolehkan bahkan diharuskan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan. Hal ini telah dijelaskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soekanto bahwa Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup
.
2. Jenis-jenis kaidah sosial
2. Jenis-jenis kaidah sosial
a.
Kaidah Agama atau kaidah kepercayaan
b.
Kaidah Kesusilaanc. Kaidah Kesopanan
d.
Kaidah hokum
3.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya dapat dilihat dari
beberapa sudut, yaitu sebagai berikut:
a.
Tujuan
Kaedah
hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan memberi
perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya. Kaidah agama, kaidah
kesusilaaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia
baik.
Kaidah kesopanan bertujuan untuk
menertibkanmasyarakat agar tidak ada korban.
b.
Isi
Kaidah
hukum memberikan hak dan kewajiban. Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir
manusia di dalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia itu sudah
sesuai dengan peraturan hukum. Kaidah agama, kaidah kesusilaan hanya memberikan
kewajiban saja, dan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia.
Kaidah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturannya
ditujukan kepada sikap lahir manusia
.
c. Asal usul sanksinya
c. Asal usul sanksinya
Kaidah
hukum asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari
luar diri manusia, yaitu alat perlengkapan negara. Kaidah agama asal-usul
sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri
manusia, yaitu dari Tuhan.
Kaidah
kesusilaan asal-usul sanksinya berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh
suara hati masing-masing pelanggarnya. Kaidah kesopanan asal-usul sanksinya
juga berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yaitu masyarakat.
d.
Sanksi
Kaidah
hukum sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara resmi.
Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
e.
Sasarannya
Kaidah
hukum dan kaidah kesopanan sasaran aturannya ditujukan kepada perbuatan konkret
(lahiriah). Kaidah agama dan kaidah kesusilaan sasaran aturannya ditujukan
kepada sikap batin.
4.
Relevansi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
Ada
dua sifat dari hubungan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya, yaitu
hubungan yang bersifat positif dan yang bersifat negatif. Yang dimaksud dngan
hubungan yang bersifat positif yaitu suatu hubungan yang saling mempengaruhi
dan memperkuat diantara keduanya. Contohnya apabila anggota masyarakat dapat
menerapkan kaidah kesopanan, maka ia akan berlaku dan bersikap sopan terhadap
siapapun. Dampak positifnya setiap orang akan saling menghargai dan tidak
saling mengganggu sehingga kehidupan masyarakar akan tertib dan damai pada
akhirnya tujuan kaidah hukum akan tercapai. dan hubungan hukum yang bersifat
negatif dapat di artikan sebagai hubungan yang saling melemahkan atau
bertentangan. Contohnya dalam salah satu agama saling membunuh itu dilarang,
sebab ada anggapan bahwa mencabut nyawa seseorang itu adalah hak Tuhan bukan
hak manusia. Akan tetapi dalam hukum perang dan undang-undang wajib militer
menghancurkan dan membunuh musuh dibolehkan bahkan diharuskan.