Selamat Datang Di Blog Syawaluddin Nainggolan
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Syawaluddin Nainggolan,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

MAKALAH KAIDAH SOSIAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun, walaupun golongan dan aliran itu beranekaragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama harus mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.
Adapun orang yang memimpin kehidupan bersama yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup. Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman dan tentram tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata ini berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut Kaedah (berasal dari bahasa arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau Ukuran-Ukuran. Norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:
a. Perintah adalah keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
B. Rumusan Masalah
1.Apayangdimaksuddengan kaidah sosial?
2. Apa saja jenis-jenis Kaidah Sosial itu?
3. Bagaimana Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah-kaidah Sosial lainnya?
4. Bagaimana Relevansi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kaidah Sosial

Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan. Hal ini telah dijelaskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soekanto bahwa Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup.
Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terealisasi apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan diterima masyarakat dapat menjadi kaidah. Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.
Apa yang kita lihat sebagai suatu tatanan dalam masyarakat yaitu yang menciptakan hubungan-hubungan yang tetap dan teratur antara anggota-anggota masyarakat, sesungguhnya tidak merupakan suatu konsep yang tunggal yang kita lihat sebagai tatanan dari luar, pada hakikatnya di dalamnya terdiri dari suatu kompleks tatanan. Kita biasa menyebut tentang adanya suatu tatanan yang terdiri dari sub-sub tatanan. Sub-sub tatanan itu ialah : kebiasaan, hukum dan kesusilaan.
Dengan demikian, maka ketertiban yang terdapat dalam masyarakat itu didukung oleh ketiga tatanan tersebut, yaitu:
1. Tatanan Kebiasaan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali kenyataan.Kaidah ini tidak lain diangkat dari dunia kenyataan juga. Apa yang biasa dilakukan orang-orang kemudian menjelma menjadi norma kebiasaan,melalui ujian keteraturan , keajegan dan kesadaran untuk menerimanya sebagai kaidah oleh masyarakat.
2. Tatanan Hukum yang berpegangan kepada tatanan yang mulai menjauh daari pegangan kenyataan sehari-hari. Namun, proses penjauhan dan pelepasan diri itu belum berjalan secara seksama. Pada proses pembuatan hukum ini kita mulai melihat,bahwa tatanan ini didukung oleh norma-norma yang secara sengaja dan sadar dibuat untuk menegakkan suatu jenis ketertiban tertentu dalam masyarakat. Kehendak manusia merupakan faktor sentral yang memberikan ciri kepada tatanan hukum. Sebagai unsur pengambil keputusan, maka kehendak manusia ini bisa menerima dan juga bisa menolak.
3. Tatanan Kesusilaan yang sama mutlaknya dengan kebiasaan hanya saja dalam kedudukannya terbalik. Kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegangan pada kenyataan tingkah laku orang-orang, maka kesusilaan justru berpegangan pada ideal yang masih harus diwujudkan dalam masyarakat. Ideal-lah yang merupakan tolak ukur tatanan ini bagi menilai tingkah laku anggota-anggota masyarakat.
Adapun perbedaan antara kesusilaan dan hukum terletak pada otoritas yang memutuskan apa yang akan diterima sebagai norma. Norma kesusilaan bukanlah sesuatu yang diciptakan oleh kehendak manusia, melainkan yang tinggal diterima begitu saja olehnya. Berbeda dengan hukum, maka bagi tatanan kesusilaan tidak ada unsur-unsur yang harus diramu.
Sedangkan hukum mengikatkan diri kepada masyarakat sebagai basis sosialnya.
Berarti ia harus memperhatikan kebutuham dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepadanya. Dalam rangka proses memberikan perhatian terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat. Hukum tidak selalu bisa memberikan keputusannya dengan segera, ia membutuhkan waktu untuk menimbang-nimbang, yang biasa memaka waktu lama sekali.
Ketertiban masyarakat yang tampak dari luar itu, dari dalam didukung oleh lebih dari satu macam tatanan. Keadaan yang demikian itu memberikan pengaruhnya sendiri terhadap masalah efektifitas tatanan dalam masyarakat. Tetapi, dalam uraian di atas dapat diketahui bahwa masyarakat kita sesungguhnya merupakan suatu rimba tatanan, Karena di dalamnya tidak hanya terdapat satu macam tatanan. Sifat majemuk ini dilukiskan oleh Chambliss & Seidman sebagai berikut:

B.Jenis-jenisKaidahSosial
Norma-norma yang mengatur segala macam hubungan antar-individudalam masyarakat ada 3 macam, yaitu sebagai berikut:
1. Kaidah Agama atau kaidah kepercayaan
Kaidah kepercayaan yaitu kaidah social yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. kaidah yang berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa. Pelanggaran terhadap kaidah agama berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, yang akan mendapat hukum di akhirat kelak.
Agama dalam arti sempit adalah hubungan antara Tuhan dan manusia.
Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan,sebagai cinta terhadap Tuhan, dan percaya kepada Tuhan. Kewajiban-kewajiban itu benar-benar bersifat keagamaan sejati,yang karena isinya,diperbedakan baik dari kewajiban moril maupun dari kewajiban-kewajiban hukum. Tetapi hubungan antara Tuhan dan manusia, membawa juga kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Karena itu maka agama meliputi lapangan yang lebih luas daripada semata-mata hubungan antara Tuhan dan manusia.
Kaidah agama terbagi dua, yaitu agama wahyu (samawi, sama’i, langit) dan agama budaya. Agama Wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah,larangan,dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sedangkan agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif.
Pada garis besarnya dan pada umumnya isi norma agama terdiri dari 3 hubungan, yakni: pertama peratura-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertical. Kedua, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan sesama manusia secara horizontal. Ketiga, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan alam sekitar.
Tujuan dari kaidah kepercayaan ialah untuk menyempurnakan hidup manusia dan melarang manusia berbuat jahat/dosa. Kaidah ini hanya membebani kewajiban menurut perintah Tuhan dan tidak memberi hak. Kaidah Agama merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju kepada perbuatan dan kehidupan yang baik dan benar. Ia mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan pada dirinya sendiri.
Contoh-contoh kaidah : Jangan menyekutukan Allah, Laksanakan shalat, Hormati dan berbaktilah kepada ibu-bapakmu, Jangan berlaku zalim di muka bumi, Jangan membunuh, Jangan berbuat cabul, dan lain-lain
.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah kaidah/peraturan hidup yang berpangkal pada hati nurani manusia sendiri, yang membisikkan agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tercela, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap individu manusia masing-masing. Manusia itu berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Pelanggaran terhadap norma susila berarti melanggar perasaan baiknya sendiri yang berakibat penyesalan. Perbuatan yang tidak mengindahkan norma susila disebut asusila. Kaidah Kesusilaan ini ditujukan kepada sikap batin manusia, asalnya dari manusia itu sendiri,dan ancaman atas pelanggaran kaidah kesusilaan adalah dari batin manusia itu sendiri berupa rasa penyesalan. Oleh sebab itu kaidah kesusilaan bersifat Otonom, bukan meruppakan paksaan dari luar dirinya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-seorang.Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya: Hendaknya engkau berlaku jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia, dll.
Kaidah ini merupakan kaidah yang tertua dan menyangkut kehidupan pribadi manusia,bukan dalam kualitasnya sebagai makhluk sosial. Kaidah Kesusilaan ini bertujuan agar manusia memiliki akhlak yang baik demi mencapai kesempurnaan hidup manusia itu sendiri. Penerapan sanksinya berasal dari dalam diri manusia itu sendiri, bukan paksaan dari luar. Suara hati manusia menentukan perilaku mana yang baik dan perilaku mana yang tidak baik untuk dilakukan, sehingga kaidah kesusilaan ini bergantung pada pribadi manusia. Kaidah Kesusilaan mendorong manusia untuk berahklak mulia, juga melarang manusia mencuri, berbuat zina, dsb. Ia berasal dari dalam diri manusia sendiri, maka ancaman atas pelanggaran kaidah sosial adalah batin manusia.
Agar manusia menjadi makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan yang bersumber dari hati sanubari. Akan tetapi tiap setiap yang keluar dari hari nurani dapat diakui sebagai norma kasusilaan, sebab hanya norma-norma kehidupan yang berupa bisikan hati sanubari (insan kamil) yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan sehari-hari.kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna.


3. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul atau diadakan dalam suatu masyarakat, yang mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antar-sesama anggota masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan ini didasarkan pada kebiasaan, kepantasan, atau kepatuhan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun tata karma atau adat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan akan dicela oleh sesame anggota masyarakatnya. Celaan itu tidak selalu dengan mulut, tetapi bisa dengan cara lain dan bentuk lain. Misalnya dibenci, dijauhi, dipandang tidak tahu tata karma, dll.
Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Oleh sebab itu kaidah kesopanan seringkali disamkan dengan kaidah sopan santun, tata karma, atau adat, walaupun ada pakar hukum yang tidak mau menyamakan pengertian kebiasaan dengan adat dan sopan santun. Kaidah ini ditujukan pada sikap lahir manusia (sama dengan kaidah hukum) yang ditujukan pada pelakunya agar terwujud ketertiban masyarakat dan suasana keakraban dalam pergaulan. Tujuannya, pada hakikatnya bukan pada manusia sebagai pribadi, melainkan manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok masyarakat.
Contoh-contoh kaidah kesopanan misalnya: Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua, Jika seseorang akan memasuki rumah orang lain harus minta izin lebih dahulu, Mempersilahkan duduk seorang wanita hamil yang berada dalam kendaraan umum yang sarat penumpang, Mengenakan pakaian pantas jika menghadiri pesta, dan lain lain.

4. Kaidah Hukum
Kaidah Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit yang dilakukan oleh manusia.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriah orang itu. Kaidah hukum tidak akan member sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang akan diberi sanksi oleh kaidah hukum adalah perwujudan sikap batin yang buruk itu menjadi perbuatan nyata atau perbuatan konkrit. Namun demikian kaidah hukum tidak hanya memberikan kewajiban saja tetapi juga memberikan hak. Asal mula dan sanksi bagi pelanggar kaidah hukum datang dari luar diri manusia. Misalnya:
• Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (ps. 2 ayat 1 UU No. 1/1974).
• Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (ps. 338 KUHP)
• Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lamalima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah (ps. 362 KUHP).
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi dua, yaitu:
a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di jalankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertentu.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH menggolongkan ke empat macam kaidah sosial di atas menjadi dua golongan yaitu:
a. Tata kaidah dengan aspek pribadi, termasuk kelompok ini adalah kaidah agama atau kepercayaandan kaidah kesusilaan.
b. Tata kaidah dengan aspek kehidupan antarpribadi, termasuk di dalamnya adalah kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
Kaidah agama atau kepercayaan sanksinya akan diterima oleh pelanggar kaidah ini nanti di akhirat, sehingga sanksi ini kurang berpengaruh kepada mereka yang tidak menganut agama atau kepercayyan tertentu. Kaidah kesusilaan sanksi-sanksinya akan dialami oleh pelanggarnya bila kemudian sadar bahwa ia melanggar kesusilaan, sehingga sanksi kaidah kesusilaanpun kurang berpengaruh bagi mereka yang tidak sadar akan perbuatannya.
Kaidah kesopanan sanksinya memang dapat dialami oleh pelanggar kaidah ini, karena mereka yang melanggar kaidah kesopanan akan dikucilkan oleh masyarakat di mana mereka bertempat tinggal. Namun bagi mereka yang tidak perduli akan sanksi demikian tidak akan terpengaruh oleh sanksi tersebut sehinggga perbuatan mereka tidak akan diperbaiki.
Oleh karena ketiga kaidah sosial tersebut di atas sanksinya kurang tegas maka kurang dapat menjamin ketertiban dan keteraturan masyarakat. Oleh karena itu sangat diperlukan kaidah hukum. Masalah yang diatur dalam kaidah hukum lebih lengkap jika dibandingkan dengan hal-hal yang diatur dalam ketiga kaidah sosial lainnya. Sanksi dari kaidah hukum relatif lebih tegas dan dapat dipaksakan oleh penguasa, sehingga kaidah sosial terakhir ini diharapkan dapat menjamin terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya kaidah hukum diharapkan keamanan dan ketentraman masyarakat dapat diwujudkan

C. Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah-kaidah Sosial lainnya.

Adapun Perbedaan Antara Kaidah Hukum Dengan Kaidah Sosial Lainnya Dapat Dilihat Dari Beberapa Sudut, Yaitu Sebagai Berikut
:
1. Tujuan
Kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya. Kaidah agama, kaidah kesusilaaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia baik.
Kaidah kesopanan bertujuan untuk menertibkanmasyarakat agar tidak ada korban.

2. Isi
Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban. Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia di dalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia itu sudah sesuai dengan peraturan hukum. Kaidah agama, kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja, dan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Kaidah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturannya ditujukan kepada sikap lahir manusia.
3. Asal usul sanksinya
Kaidah hukum asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia, yaitu alat perlengkapan negara. Kaidah agama asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia, yaitu dari Tuhan.
Kaidah kesusilaan asal-usul sanksinya berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya. Kaidah kesopanan asal-usul sanksinya juga berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yaitu masyarakat.
4. Sanksi
Kaidah hukum sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara resmi.
Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
5. Sasarannya
Kaidah hukum dan kaidah kesopanan sasaran aturannya ditujukan kepada perbuatan konkret (lahiriah). Kaidah agama dan kaidah kesusilaan sasaran aturannya ditujukan kepada sikap batin.
D. Relevansi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
Ada dua sifat dari hubungan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya, yaitu hubungan yang bersifat positif dan yang bersifat negatif. Yang dimaksud dngan hubungan yang bersifat positif yaitu suatu hubungan yang saling mempengaruhi dan memperkuat diantara keduanya. Secara sederhana dapat kita ambil contoh sebagai berikut:
Pertama, hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah agama. Di dalam hal ini akan terlihat adanya hubungan yang erat diantara keduanya. Contoh kaidah agama yang menunjang tercapainya tujuan kaidah hukum. Jika manusia mematuhi kaidah agama, maka tidak akan ada manusia yang mempunyai sikap batin yang buruk hingga merencanakan perbuatan yang jahat. Dampak positifnya hubungan antara anggota masyarakat menjadi aman, tertib dan adil. Dengan demikian tujuan kaidah hukum akan tercapai. Sebaliknya jika sejak awal manusia itu jahat, maka manusia akan gampang melakukan pelanggaran terhadap kaidah hukum, dan apabila diketahui aparat penegak hukum maka kemungkinan besar ia akan menerima sanksi hukum. Lalu kemungkinan ia akan taubat dan apabila orang itu telah bertaubat maka sikap batinnya akan berubah mnjadi baik yang pada akhirnya ia akan patuh terhadap perintah Tuhan. Dengan demikian kaidah hukum mendukung tercapainya kaidah agama.
Kedua, hubungan antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Kedua kaidah ini mempunyai hubungan yang erat, sebab keduanya saling melengkapi. Contohnya apabila suara hati setiap pribadi manusia menghendaki agar manusia itu selalu berbuat yang baik, maka pribadi manusia sebagai anggota masyarakat cenderung akan baik pula sehingga akan terjalin kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan demikian tujuan hukum demi mewujudkan masyarakat yang tertib dan damai akan tercapai sebaliknya apabila seseorang pribadinya cenderung tidak baik, maka ia akan cenderung melakukan perbuatan yang tidak baik.
 Apabila pribadi yang tidak baik itu terwujud melalui perbuatan melanggar hukum, seharusnya ia mendapat sanksi yang tegas berupa hukuman. Disinilah letak hubungan yang saling melengkapi dan saling menunjang demi tercapainya tujuan masing-masing kaidah hukum dan kaidah kesusilaan.
Ketiga, hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan. Kedua kaidah ini mempunyai hubungan yang saling mengisi dan saling melengkapi. Contohnya apabila anggota masyarakat dapat menerapkan kaidah kesopanan, maka ia akan berlaku dan bersikap sopan terhadap siapapun. Dampak positifnya setiap orang akan saling menghargai dan tidak saling mengganggu sehingga kehidupan masyarakar akan tertib dan damai pada akhirnya tujuan kaidah hukum akan tercapai. Sebaliknya apabila seseorang selalu melanggar kesopanan, kemungkinan besar dirnya akan dikucilkan. Keterasingannya dapat saja mengiring dia ke arah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan dia dapat dihukum. Dengan demikian, kaidah hukum juga dapat mendukung tercapainya kaidah kesopanan.
Disamping hubungan yang positif tadi terdapat pula hubungan hukum dengan kaidah lainnya yang bersifat negatif. Istilah negatif dapat dartikan sebagai hubungan yang saling melemahkan atau bertentangan. Contohnya dalam salah satu agama saling membunuh itu dilarang, sebab ada anggapan bahwa mencabut nyawa seseorang itu adalah hak Tuhan bukan hak manusia. Akan tetapi dalam hukum perang dan undang-undang wajib militer menghancurkan dan membunuh musuh dibolehkan bahkan diharuskan.




















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan. Hal ini telah dijelaskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soekanto bahwa Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup
.
2. Jenis-jenis kaidah sosial
a. Kaidah Agama atau kaidah kepercayaan
b. Kaidah Kesusilaanc. Kaidah Kesopanan
d. Kaidah hokum
3. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu sebagai berikut:
a. Tujuan
Kaedah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya. Kaidah agama, kaidah kesusilaaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia baik.
Kaidah kesopanan bertujuan untuk menertibkanmasyarakat agar tidak ada korban.
b. Isi
Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban. Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia di dalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia itu sudah sesuai dengan peraturan hukum. Kaidah agama, kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja, dan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Kaidah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturannya ditujukan kepada sikap lahir manusia
.
c. Asal usul sanksinya
Kaidah hukum asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia, yaitu alat perlengkapan negara. Kaidah agama asal-usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia, yaitu dari Tuhan.
Kaidah kesusilaan asal-usul sanksinya berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya. Kaidah kesopanan asal-usul sanksinya juga berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yaitu masyarakat.
d. Sanksi
Kaidah hukum sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara resmi.
Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Tuhan. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
e. Sasarannya
Kaidah hukum dan kaidah kesopanan sasaran aturannya ditujukan kepada perbuatan konkret (lahiriah). Kaidah agama dan kaidah kesusilaan sasaran aturannya ditujukan kepada sikap batin.
4. Relevansi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
Ada dua sifat dari hubungan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya, yaitu hubungan yang bersifat positif dan yang bersifat negatif. Yang dimaksud dngan hubungan yang bersifat positif yaitu suatu hubungan yang saling mempengaruhi dan memperkuat diantara keduanya. Contohnya apabila anggota masyarakat dapat menerapkan kaidah kesopanan, maka ia akan berlaku dan bersikap sopan terhadap siapapun. Dampak positifnya setiap orang akan saling menghargai dan tidak saling mengganggu sehingga kehidupan masyarakar akan tertib dan damai pada akhirnya tujuan kaidah hukum akan tercapai. dan hubungan hukum yang bersifat negatif dapat di artikan sebagai hubungan yang saling melemahkan atau bertentangan. Contohnya dalam salah satu agama saling membunuh itu dilarang, sebab ada anggapan bahwa mencabut nyawa seseorang itu adalah hak Tuhan bukan hak manusia. Akan tetapi dalam hukum perang dan undang-undang wajib militer menghancurkan dan membunuh musuh dibolehkan bahkan diharuskan.

Enter your email address to get update from Syawaluddin Nainggolan.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. Artikel Bagus - All Rights Reserved | Template Created by Syawaluddin Nainggolan Proudly powered by Syawaluddin