Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Selaku PIHAK PERTAMA, selanjutnya dalam hal ini disebutkan sebagai YANG MENYEWAKAN ,dan
Nama :
Alamat :
Pekeijaan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku PIHAK KEDUA,selanjutnya disebut sebagai
PENYEWA, kedua belah pihak dalam hal ini telah sepakat, untuk membuat suatu
pejanjian sewa menyewa sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA, dalam hal ini memiliki
sebuah bangunan /gedung/rumah yang terletak di Jalan Suka Makmur No. 16 B
Lingkungan kelurahan V Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor dengan fasilitas yang telah tersedia LISTRIK DAN AIR, selanjutnya PIHAK
PERTAMA sebagai pemilik bermaksud menyewakan bangunan/gedung/rumah tersebut
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dalam hal ini berkeinginan
menyewa bangunan/gedung/rumah tersbut diatas.
PIHAK KEDUA, sebagai penyewa, akan memakai
bangunan gedung/gedung/rumah tersebut di atas,semata - mata untuk dipergunakan
sebagai rumah tempat tinggal.dan seluruh biaya rekening pemakaian fasilitas
yang tersedia pada bangunan /gedung/rumah seperti pada pasal 1 selama
berlakunya perjanjian Sewa Menyewa Ini Menjadi Tanggung Jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Harga Sewa Dalam Penjanjian Ini Telah Disepakati Yaitu
Sebesar Rp.8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ) dengan
masa sewa pakai selama 1 (Satu) juta tahun dan telah
dibayarkan dilunasi pada tanggal LIMA BELAS BULAN JUNI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS.
PASAL 4
PIHAK KEDUA
tidak akan menyewakan atau memindahkan haknya atau bangunan /gedung/rumah
tersebut tanpa izin tertulis dari PIHAK
PERTAMA. Dalam hal pelanggaran atas ketentuan ini, PIHAK PERTAMA berhak atas biaya PIHAK KEDUA mengembalikan bangunan /gedung/rumah tersebut dalam
keadaan semula dan menyingkirkan segala sesuatu yang dipasang/ditempat atau
ditambahkan kepada bangunan/gedung/rumah tersebut.
PASAL 5
PIHAK KEDUA
tidak diperkenankan mengadakan perubahan dan pertambahan pada bangunan
/gedung/rumah tersebut tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal mengembalikan bangunan/gedung/rumah
tersebut dalam keadaan semula dan menyingkirkan segala sesuatau yang
dipasang/ditempat atau ditambahkan kepada bangunan/gedung/rumah tersebut.
PIHAK KEDUA harus melakukan perbaikan-perbaikan
sehari-hari yang kecil diatas pembiayaan sendiri. PIHAK KEDUA dengan segera akan memberitahu kepada PIHAK PERTAMA setiap kekurangan dan
kerusakan yang memerlukan pembetulan, kecuali jika hal itu dianggap sebagai
kerusakan dan kekurangan yang tidak diberitahukan dan/atau dikemukakan yang
sepatutnya harus ditemukan dan diberitahukan,maka kerusakan-kerusakan dan
kekurangan inia dianggap oleh kelalain PIHAK
KEDUA.
Segala
pembangunan pada bangunan/gedung/rumah tersebut yang tidak merupakan pembetulan
sehari-hari yang kecil akan dilakukan semata-mata oleh PIHAK PERTAMA pembetulan ini dilakukan atas biaya PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK KEDUA dapat menyakinkan PIHAK PERTAMA bahwa kerusakan
-kerusakan bukan akibat kelalaian PIHAK
KEDUA.
PASAL 7
Perjanjian
ini dibuat untuk jangka 1 (SATU )
tahun dan mulai BERLAKU PADA TANGGAL
ENAM BELAS BULAN JUNI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS dengan ketentuan bahwa sesudah
waktu ini berakhir, perjanjian ini dapat diperbaharui apabila slah satu pihak
menyatakan demikian lainya dengan cara tertulis,satu bulan sebelum tanggal
akhir dari waktu perjanjian ini.
PASAL 8
Apabila
peijanjian ini berakhir ,maka PIHAK
KEDUA berkewajiban mengembalikan bangunan/rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan yang sama
dengan sebagaimana bangunan/gedung/rumah yang dimaksud pada permulaan
perjanjian ini diserahkan kepada PIHAK
KEDUA,oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab
atas kekurangan,kerusakan -kerusakan ataupun tunggakan - tunggakan rekening
/tagihan biaya atas pemakaian fasilitas yang tersedia pada pasal 1 perjanjian
ini.
PASAL 9
Dalam
menjalankan perjanjian ini serta segala akibatnya, kedua belah pihak memilih
domisili umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan.
PASAL 10
Kedua belah
pihak berjanji tidak akan membawa suatau perselisihan ke muka pengadilan,
sebelumnya diusahakan untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah/damai.
Demikian Surat Perjanjian ini diperbuat dalam rangkap 2 ( dua
) asli dan disetujui oleh kedua belah pihak serta ditanda tangani di Medan pada
tanggal Lima Belas Bulan Juni Tahun Dua
Ribu Tujuh Belas.
.............., .................
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
______________ _________________