Selamat Datang Di Blog Syawaluddin Nainggolan
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Syawaluddin Nainggolan,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERBARU


Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                          : 
Alamat                        : 
Pekerjaan                    : 
Selaku PIHAK PERTAMA, selanjutnya dalam hal ini disebutkan sebagai YANG MENYEWAKAN ,dan
Nama                          :   
Alamat                        :   
Pekeijaan                     :   
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku PIHAK KEDUA,selanjutnya disebut sebagai PENYEWA, kedua belah pihak dalam hal ini telah sepakat, untuk membuat suatu pejanjian sewa menyewa sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA, dalam hal ini memiliki sebuah bangunan /gedung/rumah yang terletak di Jalan Suka Makmur No. 16 B Lingkungan kelurahan V Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor dengan fasilitas yang telah tersedia LISTRIK DAN AIR, selanjutnya PIHAK PERTAMA sebagai pemilik bermaksud menyewakan bangunan/gedung/rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dalam hal ini berkeinginan menyewa bangunan/gedung/rumah tersbut diatas.
PIHAK KEDUA, sebagai penyewa, akan memakai bangunan gedung/gedung/rumah tersebut di atas,semata - mata untuk dipergunakan sebagai rumah tempat tinggal.dan seluruh biaya rekening pemakaian fasilitas yang tersedia pada bangunan /gedung/rumah seperti pada pasal 1 selama berlakunya perjanjian Sewa Menyewa Ini Menjadi Tanggung Jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Harga Sewa Dalam Penjanjian Ini Telah Disepakati Yaitu Sebesar Rp.8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ) dengan masa sewa pakai selama 1 (Satu) juta tahun dan telah dibayarkan dilunasi pada tanggal LIMA BELAS BULAN JUNI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS.
PASAL 4
PIHAK KEDUA tidak akan menyewakan atau memindahkan haknya atau bangunan /gedung/rumah tersebut tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal pelanggaran atas ketentuan ini, PIHAK PERTAMA berhak atas biaya PIHAK KEDUA mengembalikan bangunan /gedung/rumah tersebut dalam keadaan semula dan menyingkirkan segala sesuatu yang dipasang/ditempat atau ditambahkan kepada bangunan/gedung/rumah tersebut.


PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan dan pertambahan pada bangunan /gedung/rumah tersebut tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal mengembalikan bangunan/gedung/rumah tersebut dalam keadaan semula dan menyingkirkan segala sesuatau yang dipasang/ditempat atau ditambahkan kepada bangunan/gedung/rumah tersebut.
PIHAK KEDUA harus melakukan perbaikan-perbaikan sehari-hari yang kecil diatas pembiayaan sendiri. PIHAK KEDUA dengan segera akan memberitahu kepada PIHAK PERTAMA setiap kekurangan dan kerusakan yang memerlukan pembetulan, kecuali jika hal itu dianggap sebagai kerusakan dan kekurangan yang tidak diberitahukan dan/atau dikemukakan yang sepatutnya harus ditemukan dan diberitahukan,maka kerusakan-kerusakan dan kekurangan inia dianggap oleh kelalain PIHAK KEDUA.
Segala pembangunan pada bangunan/gedung/rumah tersebut yang tidak merupakan pembetulan sehari-hari yang kecil akan dilakukan semata-mata oleh PIHAK PERTAMA pembetulan ini dilakukan atas biaya PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK KEDUA dapat menyakinkan PIHAK PERTAMA bahwa kerusakan -kerusakan bukan akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
PASAL 7
Perjanjian ini dibuat untuk jangka 1 (SATU ) tahun dan mulai BERLAKU PADA TANGGAL ENAM BELAS BULAN JUNI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS dengan ketentuan bahwa sesudah waktu ini berakhir, perjanjian ini dapat diperbaharui apabila slah satu pihak menyatakan demikian lainya dengan cara tertulis,satu bulan sebelum tanggal akhir dari waktu perjanjian ini.
PASAL 8
Apabila peijanjian ini berakhir ,maka PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan bangunan/rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan yang sama dengan sebagaimana bangunan/gedung/rumah yang dimaksud pada permulaan perjanjian ini diserahkan kepada PIHAK KEDUA,oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab atas kekurangan,kerusakan -kerusakan ataupun tunggakan - tunggakan rekening /tagihan biaya atas pemakaian fasilitas yang tersedia pada pasal 1 perjanjian ini.
PASAL 9
Dalam menjalankan perjanjian ini serta segala akibatnya, kedua belah pihak memilih domisili umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan.
PASAL 10
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa suatau perselisihan ke muka pengadilan, sebelumnya diusahakan untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah/damai.


Demikian Surat Perjanjian ini diperbuat dalam rangkap 2 ( dua ) asli dan disetujui oleh kedua belah pihak serta ditanda tangani di Medan pada tanggal Lima Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Tujuh Belas.

                                                                                                           .............., .................
PIHAK KEDUA                                                                               PIHAK PERTAMA




______________                                                                              _________________
Enter your email address to get update from Syawaluddin Nainggolan.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. Artikel Bagus - All Rights Reserved | Template Created by Syawaluddin Nainggolan Proudly powered by Syawaluddin