Imam Abu Umar ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam buku beliau, Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi,
menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa ada bagian ilmu yang
fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu), ada pula yang hukumnya fardhu
kifayah.
Kemudian para ulama bersilang pendapat tentang perinciannya.
Kewajiban yang menyeluruh atas setiap muslim adalah perkara agama yang
tidak ada kelonggaran bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya. Yaitu
ilmu yang berkaitan tentang pokok-pokok keagamaan berupa lima rukun
Islam dan enam rukun iman sekaligus lawannya berupa pembatal-pembatal
keislaman dan keimanan tersebut. Secara ringkas ilmu yang wajib tersebut
sebagai berikut:
1. Mengucapkan syahadat dengan lisan, mengimaninya dalam kalbu bahwa
Allah satu-satunya sesembahan yang berhak diibadahi, tiada sekutu
bagi-Nya, tiada yang menandingi, dan menyerupai.
Allah tidak beranak dan diperanakkan tidak ada sesuatupun yang
menyamainya. Pencipta segala sesuatu, kepada-Nya lah semua akan kembali.
Yang menghidupkan dan mematikan, Yang Maha Hidup tidak mati. Yang Maha
Mengetahui alam ghaib dan nyata. Tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya
sedikitpun apa yang di langit dan bumi.
Menetapkan bagi Allah semua sifat-sifat yang maha sempurna dan
nama-nama yang maha mulia. Sebagaimana yang Allah tetapkan dalam Al
Qur’an dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tetapkan dalam
hadits-hadits beliau. Tanpa menyerupakannya dengan makhluk,
mempertanyakan bagaimana, menyelewengkan maknanya, atau bahkan
menolaknya. Serta menyucikan Allah dari seluruh sifat cacat, aib, dan
kekurangan.
2. Wajib pula mengilmui syahadat Muhammad shallallahu ‘alaihi
wassalam sebagai hamba dan Rasul-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi
wassalam adalah penutup para nabi. Mengimani pula para nabi dan rasul
yang diutus sebelum beliau sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al
Qur’an.
Mengimani hari kebangkitan setelah kematian untuk pembalasan amal,
kekekalan di akhirat bagi orang yang beruntung dengan keimanan dan
ketaatannya dalam surga, dan kekelan bagi orang yang binasa karena
kekafiran serta pembangkangannya dalam neraka.
3. Al Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Semua yang ada di
dalamnya adalah kebenaran yang datang dari sisi Allah sehingga harus
diimani seluruhnya, mengamalkan semua ayat yang sifatnya muhkan (yang
diketahui tafsirnya) serta mengimani semua ayat yang bersifat mutasyabih
(yang belum jelas maksudnya).
4. Shalat lima waktu adalah kewajiban, harus mengilmui tata cara
shalat dan segala yang berkaitan dengan kesempurnaannya, seperti
thaharah (bersuci) dan seluruh hukum-hukumnya. Ilmu tentang kewajiban
puasa Ramadhan, segala sesuatu yang berkaitan dengan kesempurnaan dan
segala yang merusak serta membatalkannya.
6. Apabila memiliki harta dan kemampuan, ia wajib belajar tentang
haji, sebagaimana kewajibannya belajar zakat. Kapan diwajibkan dan
berapa kadarnya. Harus tahu pula bahwa haji adalah kewajiban yang wajib
ditunaikan sekali dalam hidup.
7. Mengimani para malaikat dan kitab-kitab-Nya yang disebutkan dalam
Al Qur’an, serta beriman pula terhadap takdir Allah. Bahwa segala
sesuatu yang telah, sedang, dan akan terjadi adalah takdir dari Allah.
Semua itu terjadi atas keinginan dan kehendak-Nya. Allah telah tetapkan
segalanya dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya yang maha sempurna.
Demikian juga mengetahui secara global perkara yang memang harus
diketahui seperti haramnya zina, minum khamr (segala yang memabukkan),
daging babi, makan bangkai (termasuk binatang yang tidak disembelih atas
nama Allah), haramnya semua yang najis. Dilarangnya mencuri, riba
(bunga pinjaman atau hutang), merampas, menyuap, kesaksian palsu,
memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar dan tanpa
keridhaannya.
Dia harus tahu pula haramnya seluruh kezaliman yaitu segala sesuatu
yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Haramnya menikahi ibu, anak,
saudara kandung dan semua yang disebutkan dalam surat An Nisa’ ayat 23,
haram pula membunuh seorang muslim dan semua perkara semacam yang
disebutkan dalam Al Qur’an dan disepakati umat tentang keharamannya.
Adapun mempelajari ilmu selain yang disebutkan, mengajarkannya kepada
kaum muslimin, mengarahkan mereka pada maslahat agama dan dunia mereka,
hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di
atas. Allahu a’lam.
[Faedah di atas diambil dari majalah Tashfiyah edisi 04 vol. 01 1432 H - 2011 M, hal. 28-30]
Ilmu yang Wajib Dipelajari
Enter your email address to get update from Syawaluddin Nainggolan.
Print
PDF