SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu
bulan Januari tahun dua ribu Delapan Belas, telah diadakan perjanjian jual beli
yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama :
Mangatur
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Air Bersih Ujung Gg Pariban No. 6 B Medan
Nomor KTP : 1271013007970002
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Air Bersih Ujung Gg Pariban No. 6 B Medan
Nomor KTP : 1271013007970002
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama : Torang Tampubolon
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumdam Dusun III No. 27 Patumbak Kampung
Nomer KTP : 1207210509830001
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumdam Dusun III No. 27 Patumbak Kampung
Nomer KTP : 1207210509830001
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari
PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan/CC : Sepeda Motor/125 cc
b.
Merek / Type
: Honda/Supra X
c.
Tahun pembuatan : 2013
d.
Nomor Polisi
: BK 3625 AEA
e.
Nomor BPKB
: K-03364413
f.
Nomor rangka : MH1JBG119DK124349
g.
Nomor mesin
: JBG1E-1123346
h.
Warna
: Merah Hitam
i.
Kondisi barang : 80%
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua
belah pihak adalah Rp. 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar
8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2).
Pelunasan sebesar
Rp. 8.500.000 (Delapan
juta lima ratus ribu rupiah)
Pasal 4
JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah
milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2).
Buku BPKB (Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI
melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1).
Selama dalam
pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2).
Apabila terjadi
kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3).
Apabila terjadi
kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan
mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Medan
Tanggal : 31 Januari 2018
Dibuat di : Medan
Tanggal : 31 Januari 2018
PENJUAL
( Mangatur )
|
PEMBELI
( Torang
Tampubolon )
|
SAKSI I
(……………………..…..….)
|
SAKSI II
(….…………………..………..)
|